Tolak PK Ahok, MA Kehilangan Kesempatan Berbuat Adil

Kamis, 05 April 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Amnesty Internasional Indonesia mengkritik Mahkamah Agung (MA) sama saja memperkokoh ketidakadilan dengan menolak Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, saat ditemui awak media di Gedung HDI Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Amnesty International Indonesia saat konferensi pers. (MP/Fadhli)
Amnesty International Indonesia saat konferensi pers. (MP/Fadhli)

Untuk itu, kata Usman, Amnesti Internasional Indonesia mendesak otoritas terkait tanpa syarat untuk membebaskan Ahok dan seluruh terpidana yang dipenjarakan karena kasus penodaan agama.

"Amnesty juga meminta otoritas terkait untuk menyelidiki segala kemungkinan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang independen dan imparsial," ujar dia.

Menurut Usman, dugaan Amnesty Internasional vonis PK Ahok sangat berkaitan dengan hubungan emosional antara Hakim Agung dengan salah satu ormas yang jelas mendukung pasal penodaan agama.

"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA harus segera mengambil langkah untuk memastikan independensi dan imparsialitas peradilan dan menyelidiki dugaan tersebut," pungkas Usman. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan