Tolak PK Ahok, MA Kehilangan Kesempatan Berbuat Adil
Ahok dipanggil penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS).
MerahPutih.com - Amnesty Internasional Indonesia mengkritik Mahkamah Agung (MA) sama saja memperkokoh ketidakadilan dengan menolak Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, saat ditemui awak media di Gedung HDI Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Untuk itu, kata Usman, Amnesti Internasional Indonesia mendesak otoritas terkait tanpa syarat untuk membebaskan Ahok dan seluruh terpidana yang dipenjarakan karena kasus penodaan agama.
"Amnesty juga meminta otoritas terkait untuk menyelidiki segala kemungkinan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang independen dan imparsial," ujar dia.
Menurut Usman, dugaan Amnesty Internasional vonis PK Ahok sangat berkaitan dengan hubungan emosional antara Hakim Agung dengan salah satu ormas yang jelas mendukung pasal penodaan agama.
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA harus segera mengambil langkah untuk memastikan independensi dan imparsialitas peradilan dan menyelidiki dugaan tersebut," pungkas Usman. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Theory of Nothing Lepas Single Perdana “Pahlawan”, Liriknya Ditulis Aktivis HAM Usman Hamid
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental