Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Selasa, 27 Januari 2026 -
Merahputih.com - Di bawah sorot lampu ruang sidang yang megah dan desas-desus mengenai pergeseran struktur kepolisian, DPR RI akhirnya mengetok palu keputusan krusial bagi masa depan Korps Bhayangkara.
Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1), seluruh legislator sepakat menetapkan delapan poin Percepatan Reformasi Polri.
Keputusan ini secara resmi mengakhiri spekulasi publik dengan menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden, menepis wacana pembentukan kementerian khusus kepolisian.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang langsung disambut seruan "setuju" dari seluruh peserta rapat.
Baca juga:
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Polisi Canggih dan Perbaikan Kultural
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat. Salah satu poin revolusioner dalam kesepakatan ini adalah kewajiban Polri untuk memaksimalkan teknologi digital dalam operasional lapangan.
Anggota kepolisian nantinya wajib dibekali kamera tubuh (body cam) dan kamera mobil guna memastikan transparansi serta akuntabilitas saat bertugas.
Tak hanya soal alat, reformasi ini menyasar jantung pendidikan kepolisian. DPR mendesak adanya perombakan kurikulum yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
Hal ini bertujuan untuk mengubah wajah Polri agar lebih humanis dan meninggalkan kesan arogan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan juga menjadi mandat baru yang harus segera diimplementasikan.
Baca juga:
Anggaran Transparan dan Pengawasan Ketat
Selain masalah struktural dan teknologi, DPR RI memberikan catatan khusus mengenai stabilitas anggaran dan pengawasan internal. Parlemen memutuskan untuk mempertahankan sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput.
Mekanisme ini dinilai lebih mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari satuan kerja terkecil hingga tingkat pusat, sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan.
Sektor pengawasan juga mendapatkan penguatan signifikan. Komisi III DPR RI berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, sembari mendorong penguatan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam. Langkah ini diambil guna memastikan setiap oknum yang melanggar kode etik dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Berikut inti dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:
data-path-to-node="19">