Todung Mulya Lubis: Berpotensi Makar, Polisi Berhak Larang Demo 2 Desember

Selasa, 29 November 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional - Pakar hukum Todung Mulya Lubis menegaskan pihak kepolisian berwenang melarang rencana demonstrasi 2 Desember, jika dalam pelaksanaannya akan mengganggu ketertiban umum.

"Demonstrasi atas dasar apapun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara. Prinsipnya membolehkan bahwa pembatasan hak dapat dilakukan dengan tidak membahayakan esensi hak tersebut," terang Todung Mulya Lubis dalam konfersi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin (28/11).

Untuk itu Todung Mulya Lubis meminta kepada Kepolisian tidak tunduk kepada kelompok intoleran yang memaksakan kehendak dan mempengaruhi independensi penegakan hukum.

Sehubungan dengan hal itu, Todung juga mengkritik pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut aksi 212 berpotensi makar. Menurutnya, pernyataan itu mengancam alam demokrasi.

"Setiap orang memiliki tugas yang sama untuk menjaga dan mempertahankan keberagaman Indonesia sebagai bentuk ekspresi kenegarawanan," tandas Todung Mulya Lubis.(Fdi)

BACA JUGA:

  1. Ruhut Sitompul Minta Warga DKI Tidak Ikut Demo 212
  2. Aksi di Lapangan Monas tak Mengubah Tuntutan Aksi Bela Islam Jilid III
  3. Sepakat dengan Polri, Aksi 212 Akan Dilaksanakan di Lapangan Monas
  4. Polri Siapkan 27.000 Personel di Aksi 2 Desember
  5. Habib Rizieq Minta Kepolisian Ikut Dzikir dan Shalat Bersama 2 Desember Nanti

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan