TKN: Permintaan Mundur Gibran oleh Fraksi PDIP DPRD Solo Dinilai Mengada-ada
Kamis, 18 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) menganggap bahwa Fraksi PDIP DPRD Solo membuat tudingan yang tidak beralasan dengan mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Surakarta karena dianggap terlalu sibuk berkampanye.
Menurut Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, pandangan Fraksi PDIP DPRD Solo tersebut hanya ditujukan untuk mengganggu jalannya kampanye Gibran, tanpa alasan yang kuat.
"Mengada-ada aja itu. Menurut saya mengada-ada saja itu, mengada-ada supaya Mas Gibran tidak kampanye kemana-mana," kata Nusron di Jakarta, pada Kamis (18/1).
Nusron menyatakan keheranannya atas permintaan kader PDI Perjuangan, YF Sukasno, agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta dengan alasan terganggunya pelayanan pemerintahan Kota Solo. Nusron meragukan klaim tersebut, mengingat pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar meski Gibran sedang cuti kampanye.
Baca Juga: Susunan Lengkap TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
"Apa indikasinya menurun itu, memang selama ini ada Perda, bilang ada Perda yang terbengkalai, perda apa yang terbengkalai?" urainya.
"Terus dia kalau udah Mas Gibran mundur dia mau pencak silat, menggunakan instrumen solo dikuasai sendiri," sambung dia.
Seperti diketahui, Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno meminta Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surakarta. Lantaran pemerintahan Kota Solo terganggu akibat Gibran sibuk cuti kampanye.
"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno kepada awak media, Selasa (16/1). (Asp)
Baca Juga: Sejumlah Menteri Jokowi Ajukan Cuti untuk Kawal Prabowo-Gibran ke KPU