TKI Dihukum Mati di Saudi Arabia, Begini Kata Pemerintah Indonesia

Senin, 19 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas eksekusi warga negara Indonesia (WNI) bernama Zaini Misrin, buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan di Arab Saudi tanpa pemberitahuan.

"Pemerintah Indonesia memang tidak menerima notifikasi sebelum pelaksanaan hukuman mati (Zaini Misrin)," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu seperti dilansir Antara, Senin (19/3).

Iqbal mengatakan, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami bahwa dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban bagi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pemberitahuan untuk pelaksanaan hukuman mati.

"Namun, sebagai dua negara yang mempunyai hubungan baik, antara pemimpin dan antarmasyarakat kedua negara sudah sepantasnya pemerintah Arab Saudi melakukan notifikasi eksekusi," ujar dia.

Apalagi, lanjut Iqbal, pada 2015 pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi telah membangun kesepahaman untuk memberikan pemberitahuan bila ada WNI yang mengalami kasus hukum ataupun akan dieksekusi.

Untuk itu, pemerintah Indonesia sudah meminta penjelasan resmi dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas proses eksekusi yang dilakukan di Arab Saudi tanpa pemberitahuan.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi Zaini Misrin di Mekkah pada Minggu pukul 11.30 waktu Mekkah atau pukul 15.30 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Pemerintah RI menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh Zaini Misrin.

Zaini Misrin (53) asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ditangkap oleh Polisi Arab Saudi pada 13 Juli 2004. Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. (*)

Baca juga berita terkait di: Lagi, TKI Asal Madura Dihukum Mati di Saudi Arabia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan