TKI Dihukum Mati di Saudi Arabia, Begini Kata Pemerintah Indonesia
Ilustrasi Hukum Mati. (Ist)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas eksekusi warga negara Indonesia (WNI) bernama Zaini Misrin, buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan di Arab Saudi tanpa pemberitahuan.
"Pemerintah Indonesia memang tidak menerima notifikasi sebelum pelaksanaan hukuman mati (Zaini Misrin)," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu seperti dilansir Antara, Senin (19/3).
Iqbal mengatakan, pemerintah RI sepenuhnya bisa memahami bahwa dalam peraturan nasional Arab Saudi tidak ada kewajiban bagi pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pemberitahuan untuk pelaksanaan hukuman mati.
"Namun, sebagai dua negara yang mempunyai hubungan baik, antara pemimpin dan antarmasyarakat kedua negara sudah sepantasnya pemerintah Arab Saudi melakukan notifikasi eksekusi," ujar dia.
Apalagi, lanjut Iqbal, pada 2015 pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi telah membangun kesepahaman untuk memberikan pemberitahuan bila ada WNI yang mengalami kasus hukum ataupun akan dieksekusi.
Untuk itu, pemerintah Indonesia sudah meminta penjelasan resmi dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas proses eksekusi yang dilakukan di Arab Saudi tanpa pemberitahuan.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi Zaini Misrin di Mekkah pada Minggu pukul 11.30 waktu Mekkah atau pukul 15.30 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
Pemerintah RI menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh Zaini Misrin.
Zaini Misrin (53) asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ditangkap oleh Polisi Arab Saudi pada 13 Juli 2004. Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. (*)
Baca juga berita terkait di: Lagi, TKI Asal Madura Dihukum Mati di Saudi Arabia
Bagikan
Berita Terkait
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Wilfrida Beri Nama Anak 'Merah Prima Bowo', Penghormatan untuk Prabowo yang Membebaskannya dari Hukuman Mati
[HOAKS atau FAKTA]: TKI di Jepang Masuk Daftar Hitam karena Meresahkan
[HOAKS atau FAKTA]: TKW Indonesia Dalam Peti Es Dikirim dari Kamboja