Tindak Tegas untuk Perusahaan yang Tidak Beri THR
Kamis, 04 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Kabar gembira untuk para pegawai. Kini anda akan mendapat jaminan lebih akan tunjangan hari (THR) raya anda, pasalnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) akan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan THR.
Menaker Hanif Dhakiri menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan THR di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR. Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR, “Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hanif, seperti dikutip dari Setkab.
“Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6). Posko itu sekaligus menjadi tempat pengawasan perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Ditegaskan bahwa pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2004, “THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif Dhakiri.
Meski dalam peraturan disebut seminggu sebelum, namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H, “Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap.”
Imbauan ini dimaksudkan agar membantu para pekerja agar dapat lancar urusan keuangannya saat akan mudik. Dengan dipercepatnya pemberian THR, diharapkan mereka memiliki cukup waktu untuk merencanakan pendanaan.
Ditegeskan pula oleh Hanif bahwa jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. “Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya.
Baca juga:
Jokowi Sebut Bung Karno Lahir di Blitar, Ini Tanggapan Politikus PDIP
Novel Pertanyakan Kepatutan Penyidik Masuk ke Rumahnya
Sebut Bung Karno Lahir di Blitar, Netizen Sindir Presiden Jokowi
Pengacara RA Sebut SB Layani Anggota Dewan, Fadli Zon Berang