Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) berfoto bersama perwakilan PT MAR yang mengembalikan 21 ijazah karyawan yang selama ini ditahan. Ijazah diserahkan kepada Wamenaker, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Kemnaker RI
MerahPutih.com - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan masih sering ditemuka. Bahkan, pekerja kesulitan untuk mengambul ijazah walaupun sudah keluar dari perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengatakan Kemnaker bakal mencabut izin perusahaan, utamanya perusahaan alih daya (outsourcing/OS), yang masih melanggar peraturan terkait penahanan ijazah pekerja.
"Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” kata Wamenaker Noel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Baca juga:
Penyidik Bakal Tes Keaslian Ijazah SMA dan S1 Jokowi yang Disita di Laboratorium Forensik
Ia menekankan bahwa penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan adalah tindakan kriminal, terlebih jika sampai ada uang tebusan dan pemerasan terhadap pekerja.
“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” kata Wamenaker.
Ia justru memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh dengan kesadaran sendiri mengembalikan ijazah karyawan yang selama ini ditahan, seperti PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) yang baru-baru ini melakukan pengembalian 21 ijazah karyawannya.
“Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,” ujar Noel.
Sebelumnya, PT MAR menyerahkan 21 ijazah kepada Wamenaker Noel. Setelah menerima ke-21 ijazah, Wamenaker kemudian memanggil satu per satu, lalu mengembalikan ijazah kepada pemiliknya.
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Wamenaker.
“Apresiasi, contoh baik untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan, sebab secara hukum memang hal itu ilegal,” ujarnya menambahkan.
Ia pun mengingatkan, Kemnaker sebagai wakil negara, memiliki tugas untuk membina perusahaan agar tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, dan memastikan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja berjalan harmonis.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Pramono Targetkan 6.654 Ijazah Bakal Diputihkan Tahun ini, Banyak Siswa yang Terjerat Masalah Biaya
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan
Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair