Tindak Tegas untuk Perusahaan yang Tidak Beri THR
Foto: Behance
MerahPutih Nasional - Kabar gembira untuk para pegawai. Kini anda akan mendapat jaminan lebih akan tunjangan hari (THR) raya anda, pasalnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) akan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan THR.
Menaker Hanif Dhakiri menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan THR di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR. Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR, “Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hanif, seperti dikutip dari Setkab.
“Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6). Posko itu sekaligus menjadi tempat pengawasan perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Ditegaskan bahwa pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2004, “THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif Dhakiri.
Meski dalam peraturan disebut seminggu sebelum, namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H, “Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap.”
Imbauan ini dimaksudkan agar membantu para pekerja agar dapat lancar urusan keuangannya saat akan mudik. Dengan dipercepatnya pemberian THR, diharapkan mereka memiliki cukup waktu untuk merencanakan pendanaan.
Ditegeskan pula oleh Hanif bahwa jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji. “Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya.
Baca juga:
Jokowi Sebut Bung Karno Lahir di Blitar, Ini Tanggapan Politikus PDIP
Novel Pertanyakan Kepatutan Penyidik Masuk ke Rumahnya
Sebut Bung Karno Lahir di Blitar, Netizen Sindir Presiden Jokowi
Pengacara RA Sebut SB Layani Anggota Dewan, Fadli Zon Berang
Bagikan
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli