Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Geram, Singgung 'Ugal-ugalan' Penegakan Hukum!

Kamis, 27 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang telah disampaikan pada Jumat (21/3).

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati tanggapan yang disampaikan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami berharap 15 poin masalah dalam proses dan dakwaan yang kami sampaikan dalam eksepsi sebelumnya dapat dijelaskan dalam tanggapan JPU nanti," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (27/3).

Ronny menekankan, ke-15 poin tersebut menunjukkan masalah mendasar dalam proses hukum Hasto. Mulai dari penyidikan, penuntutan, dakwaan, hingga kesalahan penggunaan aturan obstruction of justice.

"Kesalahan-kesalahan yang nyata dan dakwaan yang terkesan 'daur ulang' tersebut memperkuat bukti bahwa kasus ini bersifat politis dan Mas Hasto adalah tahanan politik yang dibungkam dengan membajak pemberantasan korupsi," tegas Ronny.

Baca juga:

Hasto Cabut Permohonan Pindah ke Rutan Salemba, Ini Alasannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, terus mengajak masyarakat dan kalangan akademisi untuk memantau jalannya persidangan.

Dikatakannya, segala dimensi dalam proses persidangan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapan penuh juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat secara adil dan berimbang mempertimbangkan eksepsi dan tanggapan KPK sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Febri.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Maqdir Ismail, pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto. Ia meminta majelis hakim melihat perkara ini diusut dengan cara yang tidak benar.

"Ini yang harus kita perbaiki, ini yang harus kita hentikan. Kita tidak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugal-ugalan sih tidak ya, tetapi dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan," kata Maqdir.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK. Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Baca juga:

8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto

Dia mengatakan, sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.

Hasto juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Selain itu, hak, kedudukan, dan nama baiknya dimohon untuk dipulihkan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan