Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah Bakal Minta Keterangan Pelaku dan Korban

Andika Pratama - Kamis, 25 Februari 2021

MerahPutih.com - Tim Kajian Undang-Undang Informas dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Pemerintah, akan melibatkan pelapor dan terlapor dalam laporan tindak pidana ITE.

Ketua Tim Kajian Sugeng Purnomo menuturkan, narasumber yang diutamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor.

Baca Juga

Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE

"Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (25/2).

Selain itu, mereka juga melibatkan kelompok asosiasi pers, aktivis, masyarakat sipil, praktisi dalam rapat kedua terkait membahas UU ITE.

Nantinya, tim kajian juga akan mendengarkan masukan dari DPR dan parpol serta para akademisi, pengamat dan kementerian atau lembaga lainnya.

"Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng

Ilustrasi

Dia pun menjelaskan, Tim Kajian UU ITE ini dibagi menjadi dua. Yang pertama mengkaji implementasi dan kedua mengenai pasal-pasal yang dianggap karet dan multitafsir. Sehingga nantinya dilakukan perlu direvisi atau tidak.

"Ini untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," ungkap Sugeng.

Dia menuturkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim. Nantinya akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan whatsapp atau sms yang bisa dihubungi.

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," kata Sugeng.

Baca Juga

Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Begini Reaksi Fraksi PKS

Sugeng Purnomo menyebut, pihaknya akan membuka hotline bagi masyarakat untuk mengadukan masalah yang pernah dialami terkait UU tersebut.

Hotline tersebut tersedia di dua platform, yakni aplikasi pesan singkat WhatssApp dan e-mail. Nomor tujuan dan alamat e-mail, kata Sugeng, akan segera diumumkan.

"Ini untuk membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadal pelaksanaan UU ITE ini," ujarnya.

Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Surat keputusan ini mulai ditetapkan pada hari Senin (22/2) lalu.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ampaikan 16 program prioritas, diantaranya pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas dengan memanfaatkan fasilitas IT canggih. Yaitu Virtual Police, sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui Virtual Police, Polri berikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dia menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan.

"Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

"Dengan adanya Virtual Police, diharapkan dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya," tutup Argo. (Knu)

Baca Juga

Kapolri Diminta Copot Anak Buahnya yang Gunakan UU ITE untuk Kriminalisasi

Baca Artikel Asli