Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Begini Reaksi Fraksi PKS


Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto : Eot/Man
MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR berharap, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) betul-betul dijalankan.
Hal tersebut disampaikan merespon Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Baca Juga
SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
"Kita berharap agar pelaksana di lapangan, khususnya dari petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif. Mudah mudahan SE ini betul betul bisa dijalankan," kata anggota DPR Fraksi PKS, Sukamta kepada wartawan, Selasa, (23/2).
Dalam surat tersebut ada 11 poin yang salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Meski demikian, anggota Komisi I DPR ini tetap meminta, agar pasal- pasal yang disebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pasal karet itu dapat dikaji dan direvisi.
"Masalah utamanya adalah pada isi pasal yang ringkas padat dan tidak rinci, sehingga bisa ditarik tarik untk menjerat orang orang yang boleh jadi tidak perlu dipidana. Cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja," ujarnya.
Sukamta mengamini, masalah yang terjadi dalam UU ITE ini adalah soal penerapan dan prakteknya. Dalam prakteknya, selama ini banyak kasus yang dituntut dengan UU ITE dan berujung pada penahanan.
"Jadi kami berharap dua duanya bisa berjalan. Pembenahan pelaksanaan di lapangan dan revisi pasal pasal karet di UU nya," pungkas Sukamta. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
