Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Begini Reaksi Fraksi PKS

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Begini Reaksi Fraksi PKS

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto : Eot/Man

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR berharap, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) betul-betul dijalankan.

Hal tersebut disampaikan merespon Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca Juga

SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

"Kita berharap agar pelaksana di lapangan, khususnya dari petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif. Mudah mudahan SE ini betul betul bisa dijalankan," kata anggota DPR Fraksi PKS, Sukamta kepada wartawan, Selasa, (23/2).

Dalam surat tersebut ada 11 poin yang salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Sukamta
Sukamta

Meski demikian, anggota Komisi I DPR ini tetap meminta, agar pasal- pasal yang disebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pasal karet itu dapat dikaji dan direvisi.

"Masalah utamanya adalah pada isi pasal yang ringkas padat dan tidak rinci, sehingga bisa ditarik tarik untk menjerat orang orang yang boleh jadi tidak perlu dipidana. Cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja," ujarnya.

Sukamta mengamini, masalah yang terjadi dalam UU ITE ini adalah soal penerapan dan prakteknya. Dalam prakteknya, selama ini banyak kasus yang dituntut dengan UU ITE dan berujung pada penahanan.

"Jadi kami berharap dua duanya bisa berjalan. Pembenahan pelaksanaan di lapangan dan revisi pasal pasal karet di UU nya," pungkas Sukamta. (Pon)

Baca Juga

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Indonesia
Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR
Hal itu diketahui saat Presiden PKS periode 2025-2030 Almuzammil Yusuf menghadiri rapat pleno fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6) kemarin.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Juni 2025
Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR
Indonesia
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain
Tidak terbitnya visa haji furoda dinilai merugikan merugikan calon jemaah haji yang sudah membayar dan siap berangkat.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan