SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/ HO-Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Surat edaran (SE) Kapolri yang memerintahkan kepada anggota untuk tak menahan pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tersangka dalam satu kasus sudah meminta maaf menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, tujuan SE yang ditandatangani Kapolri Listyo adalah agar seluruh jajaran polri selalu mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara siber.

Baca Juga

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

"Sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat," katanya kepada wartawan, Selasa (24/2)

Pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini melanjutkan saat polisi dalam menangani perkara siber bermunculan pendapat yang multitafsir.

Atas kondisi tersebut Kapolri lalu menerbitkan SE dan meminta kepada penyidik agar selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE.

Untuk hukum pidana, sesuai isi SE Kapolri adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum. Kecuali perkara tersebut bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.

"Kami mengharapkan dengan SE Kapolri ini, akan menghilangkan adanya tudingan kriminalisasi dalam penanganan perkara siber," jelas doktor ilmu hukum yang juga mantan anggota Kompolnas ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Lemkapi)
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Lemkapi)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.

Untuk itu, kata Listyo, polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo dalam surat edaran itu.

Listyo juga mengatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Selain itu, lanjut dia, penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi.

Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Listyo dalam surat edaran tersebut. Kemudian, Listyo meminta agar gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian di daerah-daerah dapat melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komperhensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya. (Knu)

Baca Juga

Keluarkan SE Penerapan UU ITE, Kapolri Minta Anak Buahnya Kedepankan Langkah Damai

#Kapolri #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Isu Surpres Presiden Prabowo ke DPR untuk pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai ramai dibicarakan publik sejak Jumat (12/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Indonesia
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Kabar yang beredar di publik soal dua nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Indonesia
Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya
Prabowo mengajukan dua nama calon Kapolri yakni Komjen berisinial D dan S.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Beberapa menteri dan anggota Kabinet Merah Putih kompak mengunggah konten yang berisi surat terbuka kepada Presiden menyebut nama Riza Chalid sebagai mafia.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Indonesia
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas para pelaku kerusuhan.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Indonesia
Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
Rangkaian aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat terjadi sejak 25 Agustus 2025. Aksi yang awalnya meledak di Jakarta ini kemudian meluas ke sejumlah kota besar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
Indonesia
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum
Indonesia
Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
"Kami prajurit kapan saja siap," terang Sigit.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. Di mana, semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
Bagikan