SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
SE Kapolri soal Penerapan UU ITE Dinilai Memberikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/ HO-Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat edaran (SE) Kapolri yang memerintahkan kepada anggota untuk tak menahan pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila tersangka dalam satu kasus sudah meminta maaf menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, tujuan SE yang ditandatangani Kapolri Listyo adalah agar seluruh jajaran polri selalu mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara siber.

Baca Juga

Kasus SARA dan Ujaran Kebencian Tetap Dijerat UU ITE

"Sehingga memberikan rasa keadilan untuk masyarakat," katanya kepada wartawan, Selasa (24/2)

Pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini melanjutkan saat polisi dalam menangani perkara siber bermunculan pendapat yang multitafsir.

Atas kondisi tersebut Kapolri lalu menerbitkan SE dan meminta kepada penyidik agar selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE.

Untuk hukum pidana, sesuai isi SE Kapolri adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum. Kecuali perkara tersebut bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.

"Kami mengharapkan dengan SE Kapolri ini, akan menghilangkan adanya tudingan kriminalisasi dalam penanganan perkara siber," jelas doktor ilmu hukum yang juga mantan anggota Kompolnas ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Lemkapi)
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Lemkapi)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.

Untuk itu, kata Listyo, polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo dalam surat edaran itu.

Listyo juga mengatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Selain itu, lanjut dia, penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi.

Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Listyo dalam surat edaran tersebut. Kemudian, Listyo meminta agar gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian di daerah-daerah dapat melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komperhensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya. (Knu)

Baca Juga

Keluarkan SE Penerapan UU ITE, Kapolri Minta Anak Buahnya Kedepankan Langkah Damai

#Kapolri #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Polri bersama-sama Garda Satya NKRI selalu siap untuk berkontribusi dan siap menghadapi berbagai macam ancaman tantangan yang bisa membahayakan bangsa dan NKRI.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Bagikan