Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Kejar Tayang demi Menghindari Praperadilan
Kamis, 06 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut KPK sengaja mengebut kasus ini ke tahap II demi menghindari praperadilan yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Ronny berharap proses pelimpahan berkas perkara Hasto menunggu proses praperadilan yang sidang perdananya telah dijadwalkan pada 10 Maret 2025.
Baca juga:
Protes Keras, Kubu Hasto Nilai KPK Tidak Punya Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Menurut Ronny, proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. Proses praperadilan, kata dia, harus berjalan sebelum perkara pokok yang menjerat Hasto dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan," ujarnya.
Selain praperadilan, tim hukum Hasto juga mempertanyakan komitmen KPK dalam menjalankan hukum yang berkeadilan.
Pasalnya, tim hukum Hasto sebelumnya sudah mengajukan saksi meringankan atau a de charge ke KPK. Namun KPK tidak bergeming. (Pon)