Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Kejar Tayang demi Menghindari Praperadilan
Ronny Talapessy. Foto: Instagram/ronnytalapessy
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dinilai sangat janggal dan terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut KPK sengaja mengebut kasus ini ke tahap II demi menghindari praperadilan yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Ronny berharap proses pelimpahan berkas perkara Hasto menunggu proses praperadilan yang sidang perdananya telah dijadwalkan pada 10 Maret 2025.
Baca juga:
Protes Keras, Kubu Hasto Nilai KPK Tidak Punya Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Menurut Ronny, proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. Proses praperadilan, kata dia, harus berjalan sebelum perkara pokok yang menjerat Hasto dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan," ujarnya.
Selain praperadilan, tim hukum Hasto juga mempertanyakan komitmen KPK dalam menjalankan hukum yang berkeadilan.
Pasalnya, tim hukum Hasto sebelumnya sudah mengajukan saksi meringankan atau a de charge ke KPK. Namun KPK tidak bergeming. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta