Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Selasa, 30 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan tujuh alasan utama yang menjadikan penetapan status tersangka kliennya dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pertama adalah tidak adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014," ujar Dodi, Selasa (30/9).

Selanjutnya, hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 tidak menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.

Baca juga:

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Fakta ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan pada Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Ketiga, penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka.

"Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu tanggal 4 September 2025," jelas dia.

Alasan keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan atau diterima Nadiem, yang mana melanggar Pasal 109 KUHAP dan menghilangkan fungsi pengawasan jaksa penuntut umum.

Kelima, program yang dituduhkan, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam RPJMN 2020-2024, sehingga perbuatan yang disangkakan dinilai abstrak dan tidak jelas.

Keenam, pencantuman status Nadiem sebagai "karyawan swasta" dalam surat penetapan tersangka dinilai tidak tepat, mengingat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari 2019 hingga 2024.

Terakhir, ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili yang jelas, selalu kooperatif, dan telah dicekal. Statusnya yang sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri juga menghilangkan aksesnya untuk menghilangkan barang bukti.

"Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga:

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kemendikbudristek. Atas penetapan ini, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (3/10). Kejaksaan Agung menghormati hak tersangka tersebut, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutnya sebagai "check and balance" bagi aparat penegak hukum.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan