Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan tujuh alasan utama yang menjadikan penetapan status tersangka kliennya dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pertama adalah tidak adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014," ujar Dodi, Selasa (30/9).

Selanjutnya, hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 tidak menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.

Baca juga:

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Fakta ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan pada Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Ketiga, penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka.

"Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu tanggal 4 September 2025," jelas dia.

Alasan keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan atau diterima Nadiem, yang mana melanggar Pasal 109 KUHAP dan menghilangkan fungsi pengawasan jaksa penuntut umum.

Kelima, program yang dituduhkan, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam RPJMN 2020-2024, sehingga perbuatan yang disangkakan dinilai abstrak dan tidak jelas.

Keenam, pencantuman status Nadiem sebagai "karyawan swasta" dalam surat penetapan tersangka dinilai tidak tepat, mengingat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari 2019 hingga 2024.

Terakhir, ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili yang jelas, selalu kooperatif, dan telah dicekal. Statusnya yang sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri juga menghilangkan aksesnya untuk menghilangkan barang bukti.

"Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga:

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kemendikbudristek. Atas penetapan ini, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (3/10). Kejaksaan Agung menghormati hak tersangka tersebut, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutnya sebagai "check and balance" bagi aparat penegak hukum.

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Chrome #Chromebook #Proyek Laptop Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Bagikan