Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (MP/Didik)
Merahputih.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, mengungkapkan tujuh alasan utama yang menjadikan penetapan status tersangka kliennya dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pertama adalah tidak adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014," ujar Dodi, Selasa (30/9).
Selanjutnya, hasil audit yang dilakukan BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 tidak menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem.
Baca juga:
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Fakta ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan pada Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Ketiga, penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka.
"Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu tanggal 4 September 2025," jelas dia.
Alasan keempat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan atau diterima Nadiem, yang mana melanggar Pasal 109 KUHAP dan menghilangkan fungsi pengawasan jaksa penuntut umum.
Kelima, program yang dituduhkan, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam RPJMN 2020-2024, sehingga perbuatan yang disangkakan dinilai abstrak dan tidak jelas.
Keenam, pencantuman status Nadiem sebagai "karyawan swasta" dalam surat penetapan tersangka dinilai tidak tepat, mengingat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari 2019 hingga 2024.
Terakhir, ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili yang jelas, selalu kooperatif, dan telah dicekal. Statusnya yang sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri juga menghilangkan aksesnya untuk menghilangkan barang bukti.
"Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kemendikbudristek. Atas penetapan ini, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (3/10). Kejaksaan Agung menghormati hak tersangka tersebut, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutnya sebagai "check and balance" bagi aparat penegak hukum.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek

Kejari Solo Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Drainase, Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
