Tilang Manual Dihentikan Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Senin, 11 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Polisi meniadakan tilang manual dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024. Nantinya, anggota Korps Bhayangkara akan menyampaikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Apabila ada (pengendara) yang melanggar kami akan imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selepas mengikuti rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Baca Juga
Pergerakan Warga Jabodetabek Diprediksi 14 Juta Orang pada Libur Natal-Tahun Baru
Dia berharap meski tidak ada tilang manual namun masyarakat dapat betul-betul saling menghormati dan menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan dapat terjaga.
“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” kata dia.
Baca Juga
Kapolri juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik agar melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik.
Sigit juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menitipkan kendaraan atau barang berharga di kantor polisi terdekat jika hendak ditinggal mudik, apabila memungkinkan.
“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga