TikTok Makin Dekat Dilarang di AS
Jumat, 06 Desember 2024 -
MerahPutih.com - TikTok telah kalah dalam upayanya untuk mencabut undang-undang yang dapat mengakibatkan platform tersebut dilarang di Amerika Serikat.
Dilansir CNN, pengadilan banding AS menguatkan hukum tersebut dalam putusannya pada hari Jumat (6/12). Pengadilan telah menolak argumen TikTok bahwa hukum tersebut tidak konstitusional.
Para hakim memutuskan bahwa hukum tersebut tidak bertentangan dengan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat, juga tidak melanggar jaminan Amandemen Kelima tentang perlindungan hukum yang setara."
Putusan tersebut membuat TikTok makin berpotensi besar dilarang di AS. Namun, ada skenario TikTok tetap bisa eksis di AS, yakni dengan meyakinkan perusahaan induk asal China, ByteDance, untuk menjual dan menemukan pembeli mulai tanggal 19 Januari 2025.
Baca juga:
Setelah batas waktu tersebut, toko aplikasi dan layanan internet AS dapat menghadapi denda besar karena menghosting TikTok jika tidak dijual.
Presiden Joe Biden menandatangani RUU pada bulan April yang mengharuskan platform tersebut dijual kepada pemilik baru non China atau dilarang di Amerika Serikat, menyusul kekhawatiran ByteDance menimbulkan risiko keamanan nasional.
Secara khusus, anggota parlemen khawatir bahwa ByteDance dapat berbagi data pengguna dengan pemerintah China untuk pengawasan.
AS juga khawatir pemerintah China dapat memaksa perusahaan tersebut menggunakan algoritma TikTok untuk menyebarkan propaganda. (ikh)