Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

TII: Revisi UU KPK Harus Ditolak

Andika Pratama - Jumat, 06 September 2019

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika disetujui, revisi tersebut akan segera dibahas bersama dengan Pemerintah.

"Kesepakatan untuk kembali merevisi UU KPK ini, terlebih di ujung masa bakti DPR 2014-2019, semakin memperlihatkan adanya upaya pelemahan kelembagaan KPK secara sistematis," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Baca Juga

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9), kemarin telah disepakati empat poin revisi yang mengatur perubahan kedudukan dan kewenangan KPK. Yakni, adanya peran Dewan Pengawas KPK, diatur dalam Pasal 12, untuk mengawasi tugas dan wewenang lembaga itu serta memberikan persetujuan untuk penyadapan.

"KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3), jika kasus tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," ucap dia.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola

Selain itu, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum ditempatkan sebagai cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Pegawai KPK, menurut Pasal 1 ayat 7 RUU KPK, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk sesuai peraturan perundang-undangan.

"Rekrutmen penyelidik, serta penyidik diisyaratkan Pasal 43, harus berasal dari institusi tertentu dengan sistem sesuai lembaga tersebut," ujar Alvin.

Menurut Alvin, revisi UU KPK menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dan badan legislatif untuk menjadikan lembaga antikorupsi independen. Hal serupa terjadi di negara lain.

Catatan TII, sebagian besar dari 40 lembaga antikorupsi di Asia Pasifik termasuk KPK, terhambat karena kendala independensi, kelembagaan yang lemah, dan mandat terbatas.

Baca Juga

PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

"Berbagai upaya mengganggu independensi KPK masih terus dilakukan. Termasuk, dalam pemilihan pemimpin KPK 2019-2023 yang saat ini melibatkan berbagai masalah dalam prosesnya," tegas dia.

Alvin mengingatkan, Pasal 6 Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) menegaskan lembaga antikorupsi harus dilengkapi dengan independensi yang diperlukan. Menjalankan fungsi secara efektif dan bebas dari pengaruh, serta sumber daya material, staf, dan pelatihan yang memadai.

"Syarat ini seharusnya dilaksanakan, mengingat Indonesia telah menjadi negara pihak pada UNCAC sejak ratifikasi pada 18 Desember 2003," kata dia.

Menurut Alvin, rendahnya komitmen ini juga diperlihatkan dari buruknya kepatuhan pelaksanaan rekomendasi UNCAC, dimana hingga saat ini Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi yang disarankan.

Logo KPK

Standar ini, lanjut dia, juga sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi (The Jakarta Principles 2012) yang mendorong negara berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

"Tren serupa juga terkonfirmasi dari hasil riset pengukuran kinerja KPK (2017 & 2019) yang dilakukan TII,"imbuhnya.

Baca Juga

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Riset tersebut memperlihatkan aspek independensi perlu diperhatikan, dalam hal ini termasuk disumbang berbagai upaya pengurangan kewenangan KPK.

Karena itu, TII berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berani menolak revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres).

"Presiden sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli