Tiga Penjual Surat Tes PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya dari Kedokteran

Kamis, 07 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi mencokok tiga pelaku penjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram. Usut punya usut, ketiganya masih berstatus mahasiswa.

"Ketiga-tiganya mahasiswa," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Bahkan, satu di antaranya adalah mahasiswa kedokteran, dia adalah MHA. Namun, polisi tidak merinci di mana MHA kuliah.

Baca Juga:

Lebih dari 4,5 Juta Orang Sudah Lakukan Tes PCR

Menurut Yusri, dari pengakuan ketiganya, mereka melakukan praktik curang ini semata-mata untuk mencari untung.

Di mana semua berawal dari pelaku MAIS kemudian mengajak pelaku EAD dan MHA.

Mereka surat palsu tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 melalui media sosial Instagram mematok tarif sebesar ratusan ribu.

"Untuk harga dia patok Rp650 ribu, yang dipatok untuk PCR yang katanya Rp900 ribu," ucap Yusri.

Sejauh ini, kata dia, ada dua orang yang sempat membeli ke mereka. Tapi, keduanya urung menggunakan surat tersebut.

Hal itu lantaran informasi mengenai surat tersebut viral. Alhasil, keduanya pun tidak jadi menggunakannya.

"Ada konsumennya sudah bayar tetapi setelah itu dia dengar di medsos ramai, dia lari dan dia enggak jadi menggunakan surat itu," kata dia.

Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara online melalui media sosial. MP/Kanu
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara online melalui media sosial. MP/Kanu

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang menjual surat hasil tes PCR palsu lewat media sosial Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun).

Awalnya, praktik ilegal itu ulah seseorang di antara mereka, tetapi kemudian merembet ke dua yang lain.

Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri unggahan seorang dokter pegiat media sosial, dr Tirta Mandira Hudhi, yang memberitahukan ada penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR

Ternyata yang diunggah Tirta adalah akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan praktik curangnya itu di akun @hanzdays.

Dari sana, kemudian PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dan menangkap ketiganya.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Virus Corona Varian Baru Tak Terdeteksi PCR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan