THR Pekerja Tak Dibayarkan Penuh, Perekonomian Bisa Makin Merosot

Senin, 04 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

Menurut Said, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Baca Juga:

Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak

Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Said berujar, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena COVID-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” katanya kepada wartawan, Senin (4/5).

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona seperti saat ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.

Jika THR dibayar di bawah 100 persen tau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran.

Kondisi itu pun akan membuat konsumsi turun drastis sehingga menjadi pernyebab pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100 persen,” tegasnya.

Pekerja memotret layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2020). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja memotret layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2020). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Bilamana apa yang dikhawatirkannya itu tetap dilakukan, Iqbal menilai bahwa Menaker seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah agar berusaha keras menyelamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh.

"Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen,” pungkasnya.

Said Iqbal mengancam akan mengambil langkah keras jika seandainya surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah justru hanya menitikberatkan kepentingan pemodal dan pengusaha saja.

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegasnya.

Baca Juga:

Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara

Ia menjelaskan bahwa KSPI dan seluruh jajaran federasi di bawahnya mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas virus corona di Indonesia.

Said berharap perhatian pemerintah terhadap wabah nasional hingga menjadi pandemi dunia itu tidak mengabaikan perhatiannya terhadap nasib rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh.

Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK.

"Termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani COVID-19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Yasonna Minta Brigjen Reinhard Cegah Transaksi Narkoba dan Pungli di Lapas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan