Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditahan KPK, sebelum penerapan social distancing. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto divonis
2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Baca Juga:
Eks Bos Lippo Cikarang Yakin Firli Cs Perhatikan Kasus yang Menjeratnya
"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terhadap Toto dalam sidang pada 15 April lalu.
Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan ini, Jaksa Penutut KPK dan Toto memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri