Eks Bos Lippo Cikarang Yakin Firli Cs Perhatikan Kasus yang Menjeratnya


Mantan Bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikkarang Tbk, Bartholomeus Toto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Usai diperiksa penyidik, Toto mengaku bahwa dirinya telah menandatangani berkas penyidikan yang sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
Baca Juga:
KPK Periksa Petinggi Lippo Cikarang Terkait Kasus Suap Meikarta
"Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21. Kalaupun sampai saat ini, saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," kata Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Toto menegaskan siap membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus suap yang juga menyeret Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
"Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," ungkapnya.
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Toto ke tahap dua pada hari ini. Dengan demikian, Toto akan segera menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyekn pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Toto. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Baca Juga:
KPK Kembali Garap Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Suap Meikarta
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.(Pon)
Baca Juga:
Namanya Disebut dalam Sidang Suap Meikarta, Begini Tanggapan Mendagri Tjahjo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Mengintip Desain Rumah Subsidi Berukuran 14 Meter Persegi yang Dibanderol Mulai 100 Jutaan

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
