THR Pekerja Tak Dibayarkan Penuh, Perekonomian Bisa Makin Merosot

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Mei 2020
THR Pekerja Tak Dibayarkan Penuh, Perekonomian Bisa Makin Merosot

Ilustrasi - PHK (ANTARA/Handry Musa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100 persen atau dengan cara mencicil.

Menurut Said, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Baca Juga:

Dua Wilayah ini Jadi Penyumbang Pasien Corona Sembuh Terbanyak

Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Said berujar, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena COVID-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” katanya kepada wartawan, Senin (4/5).

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona seperti saat ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.

Jika THR dibayar di bawah 100 persen tau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran.

Kondisi itu pun akan membuat konsumsi turun drastis sehingga menjadi pernyebab pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100 persen,” tegasnya.

Pekerja memotret layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2020). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Pekerja memotret layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (19/3/2020). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Bilamana apa yang dikhawatirkannya itu tetap dilakukan, Iqbal menilai bahwa Menaker seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Untuk itu, KSPI menyerukan kepada pemerintah agar berusaha keras menyelamatkan data beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh.

"Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100 persen,” pungkasnya.

Said Iqbal mengancam akan mengambil langkah keras jika seandainya surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah justru hanya menitikberatkan kepentingan pemodal dan pengusaha saja.

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegasnya.

Baca Juga:

Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara

Ia menjelaskan bahwa KSPI dan seluruh jajaran federasi di bawahnya mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas virus corona di Indonesia.

Said berharap perhatian pemerintah terhadap wabah nasional hingga menjadi pandemi dunia itu tidak mengabaikan perhatiannya terhadap nasib rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh.

Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK.

"Termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani COVID-19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Yasonna Minta Brigjen Reinhard Cegah Transaksi Narkoba dan Pungli di Lapas

#THR #Virus Corona #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Fun
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Mengelola uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kerap menjadi tantangan tersendiri.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kiat Bijak Kelola THR Lebaran, 7 Cara Agar Tak Habis Sia-Sia!
Fun
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Memberikan THR identik dengan amplop berisi uang tunai memang terasa praktis, namun sering kali terkesan datar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2026
5 Cara Kreatif Bagi THR Lebaran 2026 Agar Berkesan dan Seru
Olahraga
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Kejutan rezeki lebaran menyapa para atlet peraih medali di ajang ASEAN Para Games ke-13 Thailand lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
'THR Lebaran' untuk Atlet ASEAN Para Games, Bonus Medali Rp 365 Miliar Cair
Indonesia
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Kasus pemerasan THR di jajaran Pemkab Cilacap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
KPK Temukan Ponsel Berisi Bukti Chat Penggalangan THR OTT Bupati Cilacap
Indonesia
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
KPK mengingatkan ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi berupa THR menjelang Lebaran. Permintaan hadiah atau dana dapat berujung tindak pidana korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi THR Jelang Lebaran
Lifestyle
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Prinsip pengendalian diri ini juga berlaku dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Jangan hanya Tahan Lapar, Mengerem Pengeluaran Juga Penting saat Berpuasa
Fun
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
THR sering cepat habis tanpa disadari. Simak 4 tips mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan Lebaran terpenuhi dan keuangan tetap aman setelah Idul Fitri.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Cara Bijak Menggunakan THR: Prioritaskan Kebutuhan hingga Hindari Belanja Impulsif
Indonesia
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Indonesia
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Penyaluran THR ditargetkan menjangkau sekitar 6 juta penerima yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Pencarian ASN Baru Capai Rp 24,7 Triliun, 45 Persen Dari Total Anggaran
Bagikan