Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Selasa, 28 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok Bayu Widodo Sugiarto yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan mampu mengamankan perkara pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang ditangani lembaga antirasuah.
Bayu sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penyidik KPK mendalami dua hal saat memeriksa oknum wartawan itu, yakni dugaan aliran dana hasil pemerasan dan klaimnya yang menyebut bisa mengurus perkara di KPK.
Baca juga:
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
“Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan, didalami terkait dugaan adanya aliran uang dari pihak Kemenaker kepada saksi dimaksud. Salah satu yang didalami adalah dugaan pengurusan perkara oleh saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (28/10).
Bayu Widodo Sugiarto Pemain Lama
Lebih jauh, Budi juga mengungkap Bayu pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Menurut dia, saat itu Bayu mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang Rp 1 miliar dengan janji bisa membantu penyelesaian perkara.
Baca juga:
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Jubir KPK itu menambahkan Bayu dalam kasus pemerasan TKA kali ini mengaku sebagai wartawan berdasarkan kartu identitas yang dimilikinya.
“Diduga seperti itu, mengaku bisa amankan perkara di KPK. Penyidik masih terus mendalami informasi serta mencari bukti tambahan untuk memperkuat keterangan,” tandas Budi. (*)