Terungkap Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai Terkait Perkara di KPK

Senin, 26 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengungkap komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan.

Komunikasi itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menjerat Syahrial sebagai tersangka.

Baca Juga

Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Hal itu disampaikan Robin saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mulanya, Jaksa pada KPK mendalami soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK, Senin (26/7).

"Seperti itu pak," jawab Robin.

Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Kemudian jaksa menelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Menurut Robin, hal itu atas saran Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," ungkap Robin.

"Bu Lili siapa?," tanya jaksa.

"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.

Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?," tanya jaksa.

Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan ada di atas meja kerja Lili.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili. (Pon)

Baca Juga

Dewas Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pantauli

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan