Terungkap di Persidangan, Waskita-Acaset Dikonsidikan Menang Proyek Tol MBZ

Selasa, 02 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam persidangan itu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan kode emiten WSKT bersama PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) (KSO Waskita-Acset), disebut telah dikondisikan untuk memenangi proyek pembangunan Tol MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Baca juga:

Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya

Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.

Baca juga:

Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Jaksa mendalami keterangan Yudhi soal dokumen lelang yang diberikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono

Baca juga:

Sudah Melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi, Jalan Layang MBZ Dipastikan Keamanan Infrastrukturnya

“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu Pak?” tanya jaksa. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan