Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tertinggi Sejak September 2021, Penambahan Kasus COVID-19 di Atas 8 Ribu

Zulfikar Sy - Kamis, 27 Januari 2022

MerahPutih.com - Penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat masih masif. Hal ini menyebabkan angka kasus harian terus bertambah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (27/1), kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di tanah air bertambah 8.077 pasien.

Penambahan tersebut merupakan tertinggi sejak 2 September 2021 yang tercatat 8.955 kasus COVID-19.

Baca Juga:

60 Pegawai Terpapar COVID-19, Kantor Kemensos Tutup

Total kasus COVID-19 di Indonesia menjadi 4.309.270.

Kemudian, 32 provinsi yang menyumbang kasus positif COVID-19 hari ini.

Namun, tiga provinsi di antaranya mengontribusi angka tertinggi antara lain, DKI Jakarta 4.149, Jawa Barat 1.744, dan Banten 1.291.

Di samping kasus positif, kematian akibat COVID-19 juga meningkat yaitu 7. Total kumulatif kasus kematian sebanyak 144.261.

Sementara itu, pasien sembuh dari virus meningkat 1.643 sehingga totalnya menjadi 4.129.305.

Kasus aktif COVID-19 juga bertambah, yakni 6.427 sehingga totalnya sebanyak 35.704 pasien.

Berlanjut, Kemenkes juga melaporkan kasus suspek COVID-19 ikut meningkat. Pada Rabu (26/1) masih 8.849, sekarang menjadi 9.820.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Meningkat, Pemkab Sleman akan 'Modifikasi' PTM 100 Persen

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ciri-ciri pasien corona yang bisa dirawat di rumah sakit.

Budi menyebut, pasien yang direkomendasikan untuk dirawat adalah gejala sedang dan berat.

"Yang masuk rumah sakit itu adalah kondisi sedang dan kondisi berat, definisinya sedang berat apa, butuh oksigen," ujar Budi Gunadi saat konferensi pers, Kamis (27/1).

Budi mengatakan, pasien COVID-19 tanpa gejala itu hanya perlu isolasi mandiri di rumah dan meminum vitamin.

Namun, ini dikecualikan bagi pasien COVID-19 tanpa gejala yang tidak memiliki tempat isolasi.

"Kecuali kalau memang dia tempatnya padat sekali, ngumpul sana keluarganya, enggak bisa dihindari, masukan ke isolasi terpusat seperti di wisma, tapi harusnya yang seperti ini harusnya bisa sembuh," jelas Budi.

Kemudian, pasien yang bergejala ringan dan saturasi oksigennya masih di atas 95 persen juga bisa menjalani isolasi mandiri dan tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Menurutnya, pasien bergejala ringan hanya perlu berkonsultasi dengan dokter melalui telemedicine dan meminum obat sesuai anjuran dokter.

Budi menegaskan, rumah sakit diperlukan untuk pasien dengan gejala berat.

Selain itu, pasien COVID-19 lansia dan belum divaksinasi perlu dirawat di rumah sakit.

"Kalau dia sudah sesak, saturasi di bawah 95 sampai 94, butuh oksigen, itu perlu dibawa ke RS, atau dari data tadi orang tua di atas 60 tahun, lebih baik dibawa ke RS atau misal ada yang belum divaksin kena (COVID-19), itu dibawa ke RS," papar Budi.

Menurutnya, orang yang belum divaksinasi dan orang tua itu memiliki risiko yang tinggi.

Budi mengimbau, sebaiknya pasien COVID-19 seperti itu langsung dibawa ke rumah sakit. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Meningkat, Yogyakarta Kebut Penyelesaian Vaksinasi Booster Lansia

Baca Artikel Asli