Tersangka R, Pembunuh Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Minggu, 28 Juni 2015 -
MerahPutih Kriminal - Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan akhirnya polisi mendapat titik terang dan berhasil menetapkan tersangka kasus pembunuhan Putri Mariska Sadina (13). Pembunuh Putri tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri berinisial R.
"Dugaan terbukti bahwa pelakunya adalah R," kata Kapolres Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto dalam jumpa persnya di Mapolres Tangerang, Banten, Sabtu (27/6).
Kombes Pol Agus menjelaskan bahwa R ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. R menjadi tersangka setelah tiga bukti kuat mengerah kepada dirinya.
Bukti pertama adalah Pisau dapur yang digunakan untuk membunuh Putri adalah pisau dapur yang dimiliki keluarga korban. Berdasarkan hasil tes DNA dalam pisau tersebut terdapat darah Putri dan darah kakak kandungnya R.
Kemudian bukti kedua adalah keterangan para saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Para saksi menyebut tidak ada orang yang masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah sendiri hanya ada dua orang yaitu Putri dan kakak kandungnya, R.
Untuk bukti ketiga, dalam proses penyelidikan R mengakui bahwa dirinya adalah orang yang tega membunuh adik kandungnya sendiri.
Di tepi lain, Kanit Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo menjelaskan bahwa tersangka R akan dijerat dengan pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka R sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya, Putri Mariska Medina ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Duku, jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 7 Juni 2015.
R sendiri semula dirawat di RS Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang. Kemudian ia dipindahkan di RS Kramat Jati. Kejadian pembunuhan berlangsung saat kedua orang tua korban sedang pergi berbelanja ke pasar. Pada saat diperiksa polisi, keterangan R berbelit-belit dan selalu berubah.
Semula ia mengaku bahwa sosok yang membunuh adiknya adalah pria berbadan besar dengan menggunakan jaket hitam. Namun demikian tidak ada saksi mata yang menyebut adanya orang masuk ke dalam rumah Putri. Di dalam rumah hanya ada Putri dan R.
Kemudian dalam keterangan selanjutnya R menyebut bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri adalah jin. Namun demikian belakangan polisi menetapkan bahwa R sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap adiknya sendiri. (bhd)
BACA JUGA: