Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Selasa, 05 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten telah menetapkan pria berinisial H, 41, yang mengamuk dan berteriak 'bom' di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu sebagai tersangka.

Hasil penyidikan sementara penumpang Lion Air yang mengancam membawa bom di pesawat itu, sebelumnya pernah telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta selama satu bulan.

"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di RSJ DR. Soeharto Heerdjan, Jakarta," kata kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, kepada media, dikutip Selasa (5/8).

Baca juga:

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Untuk itu, Kapolres memastikan akan melakukan kembali tes kejiwaan melalui tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri untuk memastikan kondisi tersangka.

Kapolres menambahkan tersangka juga sudah menjalani tes urine. "Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," tandasnya, dikutip Antara.

Pelaku H sendiri sudah ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengaan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga:

Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat

Kejadian tersebut terjadi pada penerbangan JT-308, pada Sabtu (2/8) malam. Penumpang berinisial H itu sempat viral di media sosial, yang menyatakan di pesawat tersebut ada bom.

"Siapa yang merasa petugas turun. Mau polisi, mau tentara, turun! Ada bom! Yang enggak nyaman turun!," teriak H berkali-kali. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan