Tersangka Pembubaran Diskusi Kemang Bertambah, Total Jadi 9 Orang

Senin, 07 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Total tersangka kasus pembubaran paksa diskusi tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September lalu, terus bertambah kini menjadi 9 orang. Pekan pertama pasca-kejadian, polisi telah menetapkan tiga tersangka awal.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).

Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Untuk empat tersangka baru berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, lanjut dia, semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10).

Baca juga:

30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang

Adapun, dua tersangka lainnya ditangkap pada Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur. "Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti," tutur Kombes Ade

Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Dilansir dari Antara, Polda Metro Jaya hingga kini juga telah memeriksa sebanyak 30 anggota polisi terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan tersebut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan