Tersangka Pembubaran Diskusi Kemang Bertambah, Total Jadi 9 Orang


Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Total tersangka kasus pembubaran paksa diskusi tokoh di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September lalu, terus bertambah kini menjadi 9 orang. Pekan pertama pasca-kejadian, polisi telah menetapkan tiga tersangka awal.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10).
Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Untuk empat tersangka baru berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, lanjut dia, semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10).
Baca juga:
30 Anggota Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Para Tokoh di Kemang
Adapun, dua tersangka lainnya ditangkap pada Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur. "Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti," tutur Kombes Ade
Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Dilansir dari Antara, Polda Metro Jaya hingga kini juga telah memeriksa sebanyak 30 anggota polisi terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan tersebut. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka

3 Bulan tidak Digaji, Karyawan Resto Kopi Nekat Colong 4 Motor dan 10 Ponsel di Kantor

Jukir Pak Ogah di Kemayoran Diciduk Polisi, Kawasan lain Menyusul

Judol Juara Kejahatan Siber di Indonesia, Peringkat Dua Penipuan Daring

Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi

Gara-Gara Spion 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Bui, Segini Ternyata Harganya

Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos

Fachri Albar Simpan 4 Jenis Narkoba Saat Ditangkap di Rumahnya, Ada Ganja Hingga Heroin
