Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tersangka Pelecehan Seksual Dicopot dari Wakil Dekan UNAIR Surabaya

Luhung Sapto - Rabu, 05 April 2017

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila, pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Ketut Swastika diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi.

Langkah itu diambil agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum di kepolisian.

"Kita berhentikan sementara untuk melihat proses hukum yang bersangkutan. Kalau terbukti bersalah, ya kita berhentikan selamanya. Tapi secara organisasi yang bersangkutan kita minta untuk fokus pada masalah hukumnya, tidak usah mengurusi wakil dekanannya," kata Rektor UNAIR, M Nasih, Rabu (5/4).

Langkah resmi baru bisa akan ditempuh pihak Unair, jika sudah menerima surat resmi dari kepolisian. Sebab, untuk mencopot jabatan seseorang, kata M Nasih, harus menggunakan dokumen yang formal dalam memberlakukan tindakan-tindakan yang tegas.

Selanjutnya, tugas-tugas I Ketut di kampus akan ditangani oleh dekan Unair, sambil menunggu proses pejabat baru.

M Nasih menambahkan, sejauh ini UNAIR belum memberikan bantuan hukum pada I Ketut, sebab belum ada permintaan dari yang bersangkutan. Pihak universitas tetap akan menawarkan bantuan hukum.

M Nasih juga menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan I Ketut adalah tanggung jawab pribadi. Sebab, kejadian itu dilakukan diluar jam kerja, dan kejadiannya bukan di kampus.

Seperti diketahui, M Nasih, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya, karena mencoba melakukan pelecehan seksual sesama jenis tehadap remaja berusia 16 tahun, di tempat sauna Mall Galaxi Surabaya.

Berita ini berdasarkan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk Surabaya dan sekitarnya. Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Dekan UNAIR Surabaya Ditahan Polisi

Baca Artikel Asli