Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Teddy Tjokro Segera Diadili
Selasa, 28 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menuturkan, pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga
Tuntutan Mati dalam Kasus Asabri, Kontras Sebut Hanya Basa-basi Belaka
"Tim Penyidik Jaksa menyerahkan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II atas satu berkas tersangka TT ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/12).
Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tahap II, kata Leonard, tersangka Teddy akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021-15 Januari 2022.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tahap dua, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Teddy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
"Yakni untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," tuturnya.
Leonard juga mengungkapkan duduk perkara yang menyeret adik Benny Tjokrosaputro itu dalam pengelolaan dana investasi PT. Asabri.
Menurut Eben, Teddy selaku pemegag saham, pemilik sekaligus pengurus PT. Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo.
"Berubah nama menjadi PT. Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham No. 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo. PT. Rimo International Lestari berdasar akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017," terangnya.
Baca Juga
Sidang Pledoi, Lukman Purnomosidi Tolak Dituntut sebagai Koruptor Kasus Asabri
Dalam TPPU, Leonard menyebut keuntungan yang diduga berasal dari korupsi oleh Teddy Tjokro bersama Benny Tjokro digunakan mengatur dan mengendalikan transaksi saham. Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti.
"Keuntungan yang diduga berasal dari korupsi, TT dan terdakwa Benny Tjokro digunakan membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mal,” tutup dia.
Leonard mencatat, perkara Teddy memiliki sejumlah pihak afiliasi dalam melancarkan kejahatan. Antara lain pada PT PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT Indo Putra Khatulistiwa, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Mulia Manunggal Karsa dan PT Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, perkara Teddy dijerat pasal berlapis, Kesatu:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Kasus Asabri, Pakar Hukum Nilai Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat