Terlibat Pemerasan DWP, Nasib AKBP Malvino Sitohang di Polri Ditentukan Hari Ini

Kamis, 02 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali bergulir, Kamis (2/1).

Kali ini giliran mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang yang diadili. Sidang terhadap Malvino merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang diskors.

"Seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (Malvino) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andikodi Jakarta dikutip Kamis (2/1).

Baca juga:

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Pecat AKP YT

Trunoyudo memastikan proses sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia itu digelar secara transparan. "Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegasnya.

Sekedar informasi, mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di acara DWP. Kanit di Ditresnarkoba Narkoba Metro Jaya, AKP YT juga dipecat dari korps Kepolisian karena kasus yang sama.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan