MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari kasus viral mobil mewah Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani memastikan kendaraan tersebut bukan milik polisi, melainkan mobil pinjaman dari seorang warga sipil.
Baca juga:
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Kepada media, Selasa (28/7), AKBP Ojo menjelaskan anggota Polri yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan hanya meminjam mobil dari rekannya berinisial DD alias A.
Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Riwayat Kepemilikan Alphard
Ojo menjelaskan mobil Alphard itu awalnya milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E menjual kendaraan itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Baca juga:
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Namun, DD tidak mengurus proses balik nama. Akibatnya dilansir dari Antara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak bisa diperpanjang karena membutuhkan KTP asli pemilik lama.
Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Untuk tiga anggota Polda Jawa Barat yang berada dalam Alphard saat insiden di Bundaran HI telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan ancaman sanksi pelanggaran kode etik.
Baca juga:
Cekcok Alphard di Bundaran HI, Dishub Evaluasi Waktu Setop Pelican Crossing HI 20 Detik di Jam Sibuk
Fakta Seputar Polisi Sopir Alphard Cekcok di Bundaran HI
-
Mobil: Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T
-
Pemilik lama: dr. E (dokter)
-
Pemilik baru: DD (warga sipil)
-
Status: belum balik nama, pajak menunggak sejak Oktober 2023
-
Nomor asli: B-97-ELI
-
Nomor palsu: D-2828-HQ
-
Polisi terlibat: 3 anggota Polda Jabar, jalani sidang etik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” tandasnya. (*)

