Terlibat Pemerasan DWP, Nasib AKBP Malvino Sitohang di Polri Ditentukan Hari Ini


Ilustrasi DWP 2024. (Foto: Dok/Ismaya Live)
MerahPutih.com - Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Polri dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali bergulir, Kamis (2/1).
Kali ini giliran mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang yang diadili. Sidang terhadap Malvino merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang diskors.
"Seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (Malvino) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andikodi Jakarta dikutip Kamis (2/1).
Baca juga:
Trunoyudo memastikan proses sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia itu digelar secara transparan. "Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegasnya.
Sekedar informasi, mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di acara DWP. Kanit di Ditresnarkoba Narkoba Metro Jaya, AKP YT juga dipecat dari korps Kepolisian karena kasus yang sama.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp 2,5 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
