Terkait Cukai Rokok, Pemerintah Tidak Transparan
Selasa, 13 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Struktur penarikan cukai rokok masih belum jelas. Pemerintah tidak pernah merinci bagaimana perbedaan penetapan cukai.
"Ada 13 lapisan dalam penetapan cukai, dan sampai hari ini kami tidak mendapatkan justifikasinya. Apa saja yang mendasari perbedaan penerapan cukai," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati seusai diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (12/10).
Pemerintah saat ini menerapkan perbedaan penarikan cukai berdasarkan kapasitas produksi. Untuk produksi rokok dengan kapasitas di atas 2 miliar batang. Sedangkan untuk yang produksi di bawah itu tidak dikenakan penarikan cukai
"Ini untuk mengakomodasi besar dan kecil, tapi kalau seperti ini saja. Apakah misalnya yang katakanlah produksi 1,9 miliar batang itu di bawah artinya kan di bawah 2 miliar. Lantas apakah itu kecil," kata Enny. (rfd)
Baca Juga: