Terkait Cukai Rokok, Pemerintah Tidak Transparan

Selasa, 13 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Struktur penarikan cukai rokok masih belum jelas. Pemerintah tidak pernah merinci bagaimana perbedaan penetapan cukai.

"Ada 13 lapisan dalam penetapan cukai, dan sampai hari ini kami tidak mendapatkan justifikasinya. Apa saja yang mendasari perbedaan penerapan cukai," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati seusai diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (12/10).

Pemerintah saat ini menerapkan perbedaan penarikan cukai berdasarkan kapasitas produksi. Untuk produksi rokok dengan kapasitas di atas 2 miliar batang. Sedangkan untuk yang produksi di bawah itu tidak dikenakan penarikan cukai 

"Ini untuk mengakomodasi besar dan kecil, tapi kalau seperti ini saja. Apakah misalnya yang katakanlah produksi 1,9 miliar batang itu di bawah artinya kan di bawah 2 miliar. Lantas apakah itu kecil," kata Enny. (rfd)

Baca Juga

  1. Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak
  2. PPN Rokok Matikan Dunia Usaha
  3. Cukai Rokok Dipastikan Naik
  4. Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok, Kemenperin Keberatan
  5. PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan