Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik


Buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
MerahPutih.com - Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada 2025. Kenaikan cukai rokok SKT di 2025 dinilai akan berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pengurangan tenaga kerja.
"Seperti halnya di tahun 2024, kenaikan cukai rokok SKT lebih rendah, sehingga ada penambahan jumlah industri. Di RTMM sendiri ada tambahan dua perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 pekerja," kata Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo.
Ia menilai, kenaikan bakal berbanding terbalik jika cukai rokok SKT tidak naik, maka diharapkan industri hasil tembakau (IHT) dapat mengalami pertumbuhan yang disertai penambahan jumlah tenaga kerja.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM SPSI Jombang Subagyo menganggap kenaikan cukai rokok SKT memiliki dampak negatif terhadap pertumbuhan industri IHT, sehingga dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja. Padahal, saat ini, di Jombang, Jawa Timur terdapat tiga pabrik IHT dengan total tenaga kerja sebanyak 4.500 orang.
"Dengan kebijakan cukai SKT di tahun 2024, jadi ada penambahan karyawan sebesar 300-400 orang per pabrik. Saya berharap SKT terus dilindungi dan tahun depan cukainya tidak naik. Semoga masukan kami didengarkan agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kesejahteraan dari makna kemerdekaan," ujar Subagyo.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono menyampaikan, keberadaan buruh pekerja di Jawa Timur adalah komponen yang sangat penting dan strategis yang bisa mendongkrak perekonomian di Jawa Timur.
"Tanpa kontribusi buruh, perekonomian kita tidak sekuat ini," kata dia.
Khusus terhadap tuntutan buruh rokok, Adhi mengaku setuju dan mendukung untuk tidak adanya kenaikan cukai rokok pada 2024. Di mana, Jawa Timur adalah produsen rokok terbesar di Indonesia dengan kontribusi sebesar 64 persen yang berhasil menyetorkan pendapatan cukup besar kepada pusat. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat

Di Indonesia Ada 63 Juta Usia 10 Sampai 18 Tahun Merokok, Harga Rokok Harus Naik 10 Persen

DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
