Terjadi Kekerasan Anak di Bawah Umur, Ketua Sahabat Polisi Bandung Lapor ke Polsek
Rabu, 11 November 2020 -
MerahPutih.com - Kekerasan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah WA, yang masih berusia 17 tahun. Pria asal Bandung itu tiba-tiba dikeroyok dua pria tak dikenal di jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Sabtu (7/11) lalu.
WA didampingi sang kakak, Steven Alexander Lim bersama Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi melaporkan tindakan, kekerasan fisik tersebut ke Polsek Bojongloa Kidul.
“Korban masih di bawah umur. Saya sangat menyayangkan hal ini. Sebaiknya jangan menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu sama saja dengan melecehkan hukum." tutur Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi.
Kata Steven, anak di bawah umur sangat dilindungi oleh negara sesuai dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: STPL/B/55/XI/2020/POLDA JABAR/RESTABES BDG/SEKTOR. Dalam laporan itu dijelaskan kronologi kejadian pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 17.00.
Saat itu WA yang mengendarai motor Kawasaki Ninja melintas di Jalan Leuwipanjang dan hendak memutar arah. Namun saat itu ada mobil Honda HRV mundur. Kedua kendaraan bersenggolan. Hingga akhirnya orang yang ada di mobil tersebut meneriaki WA.
WA dan dua orang yang ada di mobil tersebut turun. Tak lama kemudian dua orang itu melakukan kekerasan fisik terhadap WA. “Adik saya sudah melakukan visum dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” kata Steven.
Di sisi lain Steven dan Ketua Sahabat Polisi Bandung David Cahyadi sangat berterima kasih atas pelayanan dan respons cepat dari Polsek Bojongloa Kidul. Mereka juga berharap tak ada lagi kejadian main hakim sediri apalagi terhadap anak di bawah umur. (*)