Terdakwa Korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif COVID-19

Rabu, 01 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim diduga reaktif COVID-19. Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu pun akhirnya ditunda.

"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Rabu (1/7).

Baca Juga

KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Duit ke Pejabat Kejagung dan BPK

Bambang mengatakan, Kepala PN Jakarta Pusat langsung meminta agar Hendrisman Rahim, yang merupakan mantan Direktur Utama PT AJS itu untuk melakukan tes swab. Sementara itu, tempat persidangan langsung disemprot desinfektan.

"Kita akan melaksanakan (rapid test kepada hakim) karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi," ungkapnya.

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Persidangan ini dilangsungkan di dua ruang sidang terpisah. Sidang kasus korupsi PT AJS ditunda hingga Senin (6/7) mendatang.

Sementara itu, pengacara Hendrisman, Maqdir Ismail mengakui kliennya reaktif COVID-19. Ia pun berharap agar sidang dilakukan secara virtual, tidak secara langsung menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan.

Baca Juga

Petugas Pemakaman COVID-19 Dapat Layanan SIM Gratis

"Kami sudah minta supaya persidangan tidak dilakukan seperti ini (tatap muka). Kami sudah minta supaya persidangan dilakukan virtual. Sementara Kejaksaan tidak setuju dengan itu," kata Maqdir. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan