Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Pekan Depan

Kamis, 13 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, pada pekan depan.

"Selanjutnya Div Propram Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta (13/3).

Agus mengatakan, penahanan AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Lalu, ada satu orang dewasa.

Baca juga:

Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba

Dari tiga anak yang jadi korban pencabulan, masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif menggunakan narkoba. Kini, polisi telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.

AKBP Fajar ditangkap tim Divisi Propam Polri pada Kamis (20/3), usai diduga mencabuli anak di bawah umur. Penangkapan ini dari laporan Australia, yang menemukan video tak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. (knu)

Baca juga:

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dan Terlibat Narkoba, AKBP Fajar Widyadharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan