Tenaga Kerja Asing Serbu Sumatera Selatan, Puluhan Telah Dideportasi

Selasa, 26 Desember 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Serbuan tenaga kerja asing resmi maupun ilegal ke Sumatera Selatan yang tengah gencar-gencarnya melakukan pembangunan berbagai sektor dalam beberapa tahun terakhir menjadi permasalahan serius.

Kehadiran tenaga kerja asing mengancam kesempatan kerja bagi putra putri bangsa ini dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik.Masuknya tenaga kerja asing secara legal atau sesuai dengan ketentuan Keimigrasian saja merupakan suatu masalah, apalagi "diboncengi" yang ilegal.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta jajaran pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing untuk melakukan pengawasan secara ketat di wilayahnya masing-masing.

Selain itu mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau Imigrasi setempat jika ada warga negara asing yang berada di daerah ini dalam waktu yang cukup lama bekerja pada suatu perusahaan dan melakukan kegiatan mencurigakan lainnya.

"Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan itu diperlukan jangan sampai ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, "kata Gubernur Alex Noerdin.

Awasi Ketat Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing.

Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan pelanggaran lainnya.

Untuk merlakukan pengawasan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan mengatakan pihaknya melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing.

Daerah yang memiliki perusahaan besar dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) seperti Ogan Komering Ilir yang kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan.

Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sepanjang 2017 ini sedikitnya telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA)karena melebihi batas waktu izin tinggal dan bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan sebagaimana dilansir Antara menjelaskan bahwa orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan