Headline

Tenaga Kerja Asing Serbu Sumatera Selatan, Puluhan Telah Dideportasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 Desember 2017
Tenaga Kerja Asing Serbu Sumatera Selatan, Puluhan Telah Dideportasi

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. (Foto: Twitter)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Serbuan tenaga kerja asing resmi maupun ilegal ke Sumatera Selatan yang tengah gencar-gencarnya melakukan pembangunan berbagai sektor dalam beberapa tahun terakhir menjadi permasalahan serius.

Kehadiran tenaga kerja asing mengancam kesempatan kerja bagi putra putri bangsa ini dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik.Masuknya tenaga kerja asing secara legal atau sesuai dengan ketentuan Keimigrasian saja merupakan suatu masalah, apalagi "diboncengi" yang ilegal.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta jajaran pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing untuk melakukan pengawasan secara ketat di wilayahnya masing-masing.

Selain itu mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau Imigrasi setempat jika ada warga negara asing yang berada di daerah ini dalam waktu yang cukup lama bekerja pada suatu perusahaan dan melakukan kegiatan mencurigakan lainnya.

"Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan itu diperlukan jangan sampai ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah ini tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, "kata Gubernur Alex Noerdin.

Awasi Ketat Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing.

Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan pelanggaran lainnya.

Untuk merlakukan pengawasan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan mengatakan pihaknya melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing.

Daerah yang memiliki perusahaan besar dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) seperti Ogan Komering Ilir yang kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan.

Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan sepanjang 2017 ini sedikitnya telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA)karena melebihi batas waktu izin tinggal dan bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan sebagaimana dilansir Antara menjelaskan bahwa orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.(*)

#Gubernur Sumatera Selatan #Tenaga Kerja Asing #Imigran Ilegal #Pekerja Asal Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Indonesia
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Langkah Trump menyisir imigran ilegal secara masif ini merupakan bagian realisasi janji politik kampanye pilpres tahun lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Indonesia
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Indonesia
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan penempatan TKA di Kemnaker.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
Dunia
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh aparat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Juni 2025
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Indonesia
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Budi mengatakan, kasus tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2012 atau saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Indonesia
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KPK mengaku masih mendalami nominal uang yang dikeluarkan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Juni 2025
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bagikan