Temukan Konten Negatif di Media Sosial, Ini Alamat Pelaporannya
Senin, 14 Mei 2018 -
MerahPutih.com - Kasus bom yang mengguncang kota Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin menggegerkan Indonesia. Untuk mencegah tindakan radikalisme, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis nomor pengaduan jika menemukan konten negatif di media sosial.
Seperti diketahui, media sosial bisa menjadi alat komunikasi atau propaganda untuk menyebarkan gambar, tulisan, dan video yang mengarah kepada tindakan terorisme.

Aduan Konten yang dibentuk Kominfo bertujuan sebagai pelaporan masyarakat terkait konten-konten negatif meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Masyarakat yang menemukan konten bernada negatif bisa mengirimkan link, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memuat negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Ada hotline yang bisa dihubungi yakni bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini. (*)