Temukan Konten Negatif di Media Sosial, Ini Alamat Pelaporannya
Sejumlah anggota Gegana Sat-Brimob Polda Banten memeriksa kendaraan roda empat di Alun-alun Serang, Senin (14/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
MerahPutih.com - Kasus bom yang mengguncang kota Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin menggegerkan Indonesia. Untuk mencegah tindakan radikalisme, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis nomor pengaduan jika menemukan konten negatif di media sosial.
Seperti diketahui, media sosial bisa menjadi alat komunikasi atau propaganda untuk menyebarkan gambar, tulisan, dan video yang mengarah kepada tindakan terorisme.
Aduan Konten yang dibentuk Kominfo bertujuan sebagai pelaporan masyarakat terkait konten-konten negatif meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Masyarakat yang menemukan konten bernada negatif bisa mengirimkan link, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memuat negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Ada hotline yang bisa dihubungi yakni bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di [email protected], dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook