Temukan Konten Negatif di Media Sosial, Ini Alamat Pelaporannya


Sejumlah anggota Gegana Sat-Brimob Polda Banten memeriksa kendaraan roda empat di Alun-alun Serang, Senin (14/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
MerahPutih.com - Kasus bom yang mengguncang kota Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin menggegerkan Indonesia. Untuk mencegah tindakan radikalisme, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis nomor pengaduan jika menemukan konten negatif di media sosial.
Seperti diketahui, media sosial bisa menjadi alat komunikasi atau propaganda untuk menyebarkan gambar, tulisan, dan video yang mengarah kepada tindakan terorisme.

Aduan Konten yang dibentuk Kominfo bertujuan sebagai pelaporan masyarakat terkait konten-konten negatif meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Masyarakat yang menemukan konten bernada negatif bisa mengirimkan link, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memuat negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Ada hotline yang bisa dihubungi yakni bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di [email protected], dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Marak Akun Palsu, Komisi I DPR Dorong Kampanye 1 Orang Punya 1 Akun Medsos

Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan
