Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Temui Napi Korupsi, Tiga Staf Rutan KPK Disanksi Dewas

Zulfikar Sy - Rabu, 22 September 2021

MerahPutih.com - Tiga staf Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menemui terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Tiga orang dimaksud ialah Plt Kepala Rutan Ristanta, serta Hengky dan Eri Angga Permana. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan terhadap ketiganya.

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Harjono, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Rabu (22/9).

Baca Juga:

Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020, insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Harjono mengatakan, para terperiksa tersebut menyalahgunakan pengaruh sebagai pegawai KPK dengan mendatangi Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021. Mereka berkunjung tanpa berbekal surat tugas dan izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain itu, para terperiksa juga terbukti telah melakukan pertemuan dengan dua narapidana lainnya.

Perbuatan para terperiksa tersebut bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang mewajibkan insan komisi melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.

Baca Juga:

Eks Direktur KPK Sebut Respons Dewas Perkuat Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli

Adapun hal yang memberatkan bagi para terperiksa yakni terperiksa meminta difasilitasi saat berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang. Para terperiksa, menurut Dewan Pengawas, harusnya mengetahui larangan berkunjung ke terpidana.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK Tolak Laporkan Lili Pintauli Secara Pidana

Baca Artikel Asli