Temui Napi Korupsi, Tiga Staf Rutan KPK Disanksi Dewas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 September 2021
Temui Napi Korupsi, Tiga Staf Rutan KPK Disanksi Dewas

Tiga orang petugas rumah tahanan KPK menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga staf Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menemui terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Tiga orang dimaksud ialah Plt Kepala Rutan Ristanta, serta Hengky dan Eri Angga Permana. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan terhadap ketiganya.

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Harjono, saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Rabu (22/9).

Baca Juga:

Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020, insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Harjono mengatakan, para terperiksa tersebut menyalahgunakan pengaruh sebagai pegawai KPK dengan mendatangi Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021. Mereka berkunjung tanpa berbekal surat tugas dan izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain itu, para terperiksa juga terbukti telah melakukan pertemuan dengan dua narapidana lainnya.

Perbuatan para terperiksa tersebut bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang mewajibkan insan komisi melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.

Baca Juga:

Eks Direktur KPK Sebut Respons Dewas Perkuat Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli

Adapun hal yang memberatkan bagi para terperiksa yakni terperiksa meminta difasilitasi saat berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang. Para terperiksa, menurut Dewan Pengawas, harusnya mengetahui larangan berkunjung ke terpidana.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono. (Pon)

Baca Juga:

Dewas KPK Tolak Laporkan Lili Pintauli Secara Pidana

#Dewan Pengawas KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan